RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Masyarakat adat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi menuntut pemerintah pusat dan Provinsi Riau bertanggung jawab atas konflik lahan antara warga dengan PT Duta Palma Nusantara.
Tokoh adat Siberakun Datuk H Duski Mansur mengungkapkan, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah PT Duta Palma di daerah itu tidak sesuai prosedur.
"Kami menuntut pemerintah mencabut HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuansing oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Kembalikan tanah ulayat 5000 hektar ke Kenagorian Siberakun," katanya dalam keterangan kepada Riaumandiri.id, Jumat (7/8/2020).
Dia mengungkapkan, selama beroperasi di Kuansing, pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban sebagai pemilik HGU dan ingkar janji, dimana bagi hasil dari pola plasma tak kunjung direalisasikan. Bahkan lahan yang digarap kini jauh melebihi luas HGU.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin hutan adat seluas 5000 hektare di Kenegeraian Siberakun di atas lahan kami yang diserobot PT Duta Palma Nusantara selama 35 tahun ini," kata Datuk H Duski.
Oleh karena itu, masyarakat akan terus mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin perusahaan itu di tanah ulayat mereka. Sebab, selama ini kehadiran PT Duta Palma bukan menyejahterakan masyarakat, malah sebaliknya menindas masyarakat dan berbuat sewenang-wenang dengan membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, PT Duta Palma baru-baru ini melaporkan 5 orang warga Siberakun pejuang ulayat ke Polres Kuansung. Warga kemudian ditahan dan dijadikan tersangka atas perkara pembakaran alat berat milik perusahaan.
Kejadian itu bermula atas kekesalan warga karena perusahaan membangun parit gajah selebar 20 meter dengan kedalaman 4 meter. Warga yang kesal karena aspirasi mereka tidak ditanggapi serius oleh oleh pihak perusahaan lantas membakar excavator milik perusahaan hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian oleh pihak PT Duta Palma.
Reporter: Rico Mardianto